Kendari, Kongkritnewssultra.com- Propam Polda Sultra terima pengaduan dari Kuasa Hukum PT Dewa Nepan Mineral (PT DNM), Gagarin SH, di Mapolda Sultra, pada Rabu (16/11/2022).
Laporan dengan Nomor SPSP2/51/XI/2022/Yandua, Gagarin didampingi dua karyawan PT DNM kepada Kongkritnewssultra.com mengatakan jika dirinya bersama dua orang karyawan PT DNM hari ini melakukan laporan pengaduan di Propam Polda Sultra terkait adanya tindakan arogansi atau kesewenangan salah satu oknum polisi Dirkrimsus Polda Sultra
“Karena kelakuannya kami anggap sudah diluar dari SOP,” ujar Gagarin saat ditemui di Mapolda Sultra, Rabu (16/11/2022).
Masih katanya, klien kami merasa dirugikan oleh oknum polisi tersebut sehingga kami melaporkan pada Propam Polda Sultra dan akan kami tembuskan ke Mabes Polri.
“Sepertinya kami sudah tidak bisa mentolerir hal tersebut. Pasalnya oknum polisi itu selain melakukan penahanan alat berat milik PT DNM, bahkan diduga mengusir karyawan yang ada didalam lokasi tersebut,” bebernya.
Lanjut dia, mereka juga masuk tanpa ada konfirmasi atau klarifikasi lebih awal kepada PT DNM dan mereka langsung menghentikan kegiatan PT DNM. “Dirkrimsus Polda Sultra datang tanpa ada klarifikasi sebelumnya dan langsung menghentikan kegiatan serta diduga mengusir keluar dari lokasi kegiatan pertambangan milik PT DNM”.
“Mereka tidak mempertayakan terlebih dahulu status hubungan antara perusahaan PT DNM dengan PT Roshini Indonesia dan apa yang mereka lakukan itu dengan langsung menghakimi dan dugaan kriminalisasi, padahal kami punya hubungan antara PT DNM dan PT Roshini Indonesia, oleh karena itu jika berbicara hukum hari ini Dirut PT Roshini Indonesia masih berstatus DPO Kejaksaan Negeri Kendari,” tutur Gagarin.
“Sementara ini Dirut PT Roshini Indonesia juga kan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) lalu tiba-tiba ada laporan jika PT DNM disalahkan sampai dihentikan kegiatanya, ini kan tanda tanya jadi dimana kita mau cari keadilan,” jelasnya.
“Jadi kenapa kami tiba-tiba dianggap salah, dan harusnya diklarifikasi dulu yang mereka lakukan, maka dari itu pihak kami mengalami kerugian yang sangat besar bukan sedikit,” tambah dia.
Bahkan anehnya lagi, menurut dia setelah melakukan tindakan seperti itu dilokasi yang mereka berikan garis polisi, mereka diduga memasuki dan melakukan penambangan karena kami punya dokumentasinya.
“Bahkan alat itu diduga alat milik salah satu oknum polisi berdasarkan hasil keterangan dari mekanik yang ada didalam dan kurang lebih ada sebanyak 5 unit kemudian masuk lagi tambah 2 unit hingga kini mereka terus bergerak,” ujar Gagarin.
Atas hal tersebut pihak PT DNM merasa sangat dirugikan karena tidak bisa melakukan aktifitas pertambangan. Lihat berapa kerugaian yang diderita PT DNM selama ini, Kami taksir, kata dia kerugian sekitar miliar kalau di hitung sejak tahun 2016.
Maka terjadilah restoratif justice di Polda Sultra pada bulan April 2021 dan ini sudah tuntas dalam proses hukumya, dan ini sudah selesai kami sudah menyatakan sikap tidak ada upaya hukum lagi.
“Sebab saya juga tidak melaporkan mereka dan mereka tidak melaporkan saya, untuk itu dilakukan kesepakatan kami di Polda Sultra agar tidak terjadi lagi konflik,” jelasnya.
“Karena itu hitungan kami sampai hari ini. Apalagi satu kali melakukan penambangan itu pun memorit, karena itu dihalang-halangi, jadi sampai hari ini PT DNM mengeluarkan uang lebih besar di awal investasi sampai melakukan kegiatan. Apalagi sampai hari ini tidak melakukan penjualan dan tidak diberikan ruang untuk itu. Kemudian sampai hari ini karyawan kami belum di gaji,” keluhnya.
Gagarin mengaku hingga detik ini dirinya belum mengetahui siapa pelapor atas dugaan illegal maining PT DNM. Laporan itu menurutnya tidaklah masuk akal, sebab kata dia penambangan di PT DNM itu dilakukan di IUP PT Roshini Indonesia, karena sudah melakukan kerja sama dengan PT Roshini Indonesia sejak tahun 2016.
Lanjut dia, PT DNM yang mengawali merintis penambangan tersebut, sekaligus PT DNM itu juga yang membiayai seluruh pembiayaan dokumen kelengkapan PT Roshini Indonesia sampai mendapatkan kelengkapan perizinan.
Ditempat yang sama, Kepala Keamanan PT DNM La ode Hamrin menyebutkan jika dirinya sampai sekarang merasa dirugikan dan menuntut keadilan.
“Kenapa ada oknum-oknum yang selalu menjegal saya dengan PT Roshini. Apalagi jelas laporan kami terjadi penipuan harus melihat bahwa kami itu di dzolimi dan dibohongi oleh PT Roshini Indonesia dan jangan malah kami yang diintimidasi dimana seharusnya pihak PT Roshini diberikan peringatan bahwa mereka telah melawan hukum telah melakukan dugaan penipuan terhadap PT DNM,” keluhnya.
“Selama ini seakan kami dihalangi dan jika kami masuk kerja mereka akan turun lagi. Jelas dalam hitung-hitungan mereka itu adil karena antara PT Roshini Indonesia dengan PT DNM ada kesepakatan kerja sama dan PT DNM memiliki SPK Perusahaan dimana semestinya yang bekerja itu PT DNM bukan perusahan lain,” imbuh Hamrin.
“Jadi selama ini kami merasa dihalang-halangi dan diintimidasi oleh oknum polisi selain itu kami juga disuruh keluar dari lokasi padahal kami bekerja secara legal oleh karena itu kami mau menuntut keadilan,” lanjutnya.
Sementara itu Gagarin mengaku bingung tentang persoalan di PT Roshini Indonesia yang hingga saat ini masih diganggu gugat, sedangkan dasar hukum sudah menjamin tetap kepastian hukum di PT Roshini.
Terpisah saat menghubungi Kapolres Konut jaringan komunikasi wartawan terputus dan akhirnya menelepon mantan Reskrim Konawe Utara IPTU Rachmat Zam Zam yang menjelaskan jika garis polisi itu baru-baru ini dipasang.
“Coba tanya langsung ke Polda Sultra,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Konut. (Usman)
Discussion about this post