Kendari, Kongkritnewssultra.com-Direktur Utama PT. Roshini Indonesia Lily Sami telah resmi di Vonis satu tahun penjara oleh Mahkama Agung (MA) terkait tindak pidana pengelapan. Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Kendari Nanang Ibrahim saat di wawancarai wartawan. Senin (14/3/2022).
Menurutnya, terkait keluarnya surat putusan Mahkamah Agung terdakwa Lily Sami telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengelapan secara berlanjut.
Mengingat pasal 372 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana undang-undang Nomor 58 tahun 2009 tentang kekuasan kehakiman dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2009 serta peraturan perundang undangan lain bahwa yang bersangkutan mengadili mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi/penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Kendari tersebut membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 186/Pid B/2021/PN Kendari tanggal 24 Mei 2021 dengan mengadili antara lain :
1. Menyatakan terdakwa Lily Sami telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengelapan secara berlanjut.
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun.
3. Menetapkan masa penahanan yang telah di jalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
4. Menetapkan barang bukti berupa
– 1 (Satu) rangkap foto kopi surat perjanjian kerjasama jasa penambangam ore nikel pada IUP Operasi Produksi PT Roshini Indonesia di Kecamatan Lasolo Kabupaten Konawe Utara tertanggal pada 1 November 2018.
– 1 (Satu) rangkap surat andendum Nomor V/II/IXX tertangal Februari 2009 yang telah di legalisir oleh Notaris.
– 1 (Satu) lembar fotokopi surat penugasan/kuasa pertambangan dari PT Rosini Indonesia dari tanggal 5 Februari 2009.
– 1 (Satu) lembar foto kopi bukti tansfer uang dari Liew AH Yoong kepada Lily Sami dengan nilai 1.000 000.000 00., (satu miliar rupiah) dan kedua.
– 1 (Satu) lembar foto kopi bukti transfer uang dari Liew AH Yoong kepada Lily Sami dengan nilai 500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah) dan di kembalikan kepada yang berhak yakni saksi AH
5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar dua ribu lima ratus rupiah.
Sebab di putuskan dalam rapat musyawarah majelis hakim pada hari Rabu tanggal 2 Februari 2022 oleh Dr. Salman Luthan Hakim Agung yang tetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Kendari Nanang Ibrahim menjelaskan jika dalam tiga kali pangilan tidak kooperatif maka akan dilakukan jemput paksa.
Ditempat terpisah, Direktur Utama PT. Total bernisial AH selaku pelapor mengapresiasi kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia yang telah membatalkan putusan PN Kendari.
“Pertama-tama tentu saya bersyukur. Artinya penegakan hukumnya ternyata benar-benar berlangsung semestinya yang diharapkan oleh masyarakat. Instrumen negara sudah bekerja begitu baik dan ini maksimal, saya cukup puas dengan hasil yang ada dan apapun konsekuensinya juga kita siapkan. Namanya hak-hak kita harus perjuangan, ” ungkapnya.
AH menjelaskan, pihaknya melaporkan kasus penggelapan ini ke Polda Sultra melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) pada 27 Januari 2021 silam.
“Laporannya kasus penipuan dan penggelapan dan ini bergulir terus. Dipersidangan ternyata keputusan awal kita tidak puas. Lily malah divonis bebas, tapi kita tidak berhenti dan inilah hasilnya,” pungkasnya sembari merasa puas atas putusan MA tersebut. (MAN)
Discussion about this post