Jabar, Kongkritnewssultra.com- Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah berkontribusi menyelamatkan keuangan negara sekitar Rp. 3.240.240.557.318 (tiga triliun dua ratus empat puluh milyar dua ratus empat puluh juta lima ratus lima puluh tujuh tiga ratus delapan belas rupiah). Angka tersebut berasal dari pendampingan perkara bantuan hukum litigasi mewakili PT. Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PT. PSBI) dan PT. Kereta Cepat Indonesia China (PT. KCIC) terkait proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.
Jaksa Pengacara Negara melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dalam mewakili perkara gugatan yang diajukan oleh para pihak kepada PT. Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PT. PSBI) dan PT. Kereta Cepat Indonesia China (PT. KCIC) di Pengadilan pada jalur yang dilewati proyek TERSEBUT, Jakarta (22/9/2021).
Pada umumnya pihak yang mengajukan gugatan adalah perusahaan-perusahaan maupun pribadi yang lahannya terimbas dari proyek tersebut, dengan permintaan ganti rugi yang tidak sesuai dengan appraisal, yang telah ditetapkan maupun status tanah yang ternyata fasilitas umum dan fasilitas sosial.
Sepanjang tahun 2018 sampai dengan 2021, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam mewakili PT. Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PT. PSBI) dan PT. Kereta Cepat Indonesia China (PT. KCIC) dengan rincian sebagai berikut:
1. Ditahun 2018 sebanyak delapan perkara dengan jumlah penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 2.115.854.532.019 (dua triliun seratus lima belas milyar delapan ratus lima puluh empat juta lima ratus tiga puluh dua ribu sembilan belas rupiah)
2. Ditahun 2019 sebanyak empat perkara dengan jumlah penyelamatan keuangan negara sebesar Rp. 758.760.850.421 (tujuh ratus lima puluh delapan milyar tujuh ratus enam puluh juta delapan ratus lima puluh ribu empat ratus dua puluh satu rupiah)
3. Ditahun 2020 sebanyak sembilan perkara dengan jumlah penyelamatan keuangan negara sebesar Rp. 338.179.340.878 (tiga ratus tiga puluh delapan milyar seratus tujuh puluh sembilan juta tiga ratus empat puluh ribu delapan ratus tujuh puluh delapan rupiah)
3. Ditahun 2021 sebanyak tiga perkara dengan jumlah penyelamatan keuangan negara sebesar Rp. 27.445.834.000 (dua puluh tujuh milyar empat ratus empat puluh lima juta delapan ratus tiga puluh empat ribu rupiah).
Prestasi dan pencapaian tersebut merupakan bentuk komitmen dan kesungguhan Kejaksaan untuk mempercepat dan mensukseskan pelaksanaan pembangunan Kereta Cepat Jakarta- Bandung maupun proyek-proyek nasional lainnya di Provinsi Jawa Barat. (Ril/Us/Red)
Sumber- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI.
504 total views
Discussion about this post