Jakarta, Kongkritnewssultra.com- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Korupsi atas nama “ND”
Adapun ND” di amankan di Bukit Indah Residence, Banyuasin, Sumatera Selatan yang merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang yang melalui press rilis kejaksaan agung Pada Selasa (14/9/2021)
Menurut kepala pusat penerangan hukum (kapuspenkum) kejaksaan agung Leonard eben ezer simanjuntak membenarkan Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menjelaskan saat di amankan ND” dan itu langsung di gelandang oleh Tim Tabur untuk di amankan di kantor kejaksaan
ND, ini merupakan salah satu aparatur Sipil Negara (ASN) yang berpendidikan sarjana, ia lahir Limau Barat umur 56 Tahun jenis Perempuan Kewarganegaraan Indonesia tempat tinggal Komplex Bukit Nasa Indah Blok M.4 RT.042/RW.003, Kelurahan Sukarami, Kecamatan Sukamari, Kota Palembang, provinsi Sumatera Selatan
Dan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Nomor: 01 / L.6.10 / Fd.1 / Pidsus / 12 / 2020 tanggal 30 Desember 2020, ND ditetapkan sebagai Tersangka
Karena diduga telah melakukan Dugaan Penyelewangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sumber Dana dari APBN (BOSNAS) dan Bantuan Operasional Sekolah Sumber Dana dari APBD (BOSDA) Tahun Anggaran 2019 pada SD Negeri 079 Palembang Triwulan II sebesar Rp 404.000.000 (empat ratus empat juta rupiah) dan Triwulan III sebesar Rp 560.600.000 (lima ratus enam puluh juta enam ratus ribu rupiah).
Karena perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Subsidair Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka ND diamankan di Bukit Indah Residence, Banyuasin, Sumatera Selatan karena ketika dipanggil sebagai Tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, namun Tersangka tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut
Maka dari itu tersangka ND kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung.
Adapun melalui tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung- jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan tutup (Ril/Red)
Sumber Kepala Pusat Penerangan Hukum
387 total views
Discussion about this post