Jakarta, Kongkritnewssultra.com- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung, mulai melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) orang saksi, terkait adanya Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi, Dalam Pengelolaan Keuangan dan Usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (PERUM PERINDO) Tahun 2016-2019.
Adapun saksi yang diperiksa yaitu AK, selaku Kepala Satuan Pengawas Internal PERUM PERINDO, Ak diperiksa terkait audit dari satuan pengawas internal dalam proses bisnis perdagangan ikan.
Menurut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menjelaskan, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan, guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri, guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (PERUM PERINDO). Ucapnya (13/9/2021).
Selanjutnya, Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3) tutupnya. (Ril/Usman)
(Sumber Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung)
346 total views
Discussion about this post